Kejari Lubuk Linggau Amankan Berkas Pertamina

LUBUK LINGGAU, PS -- Langkah preventif dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Hal ini dilakukan terkait pemeriksaan dugaan korupsi dalam penyaluran kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan, melalui Farming PT (PERTAMIN) Persero. "Berkas yang kita amankan adalah terkait penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan," jelas Kuntadi Kajari Lubuk Linggau, Minggu (27/10)

Pihak penyidik Kejari Lubuk Linggau pun telah menggeledah Unit SME & SR Pertamina Region Sumbagsel, terkait sangkaan terhadap Imam Sunarso, Mantan Koordinator SME & SR Pertamina Regional II Sumbagsel. "Semua pegawai di kantor SME & SR Pertamina Region II Sumbagsel disterilkan, agar tak ada pegawai yang melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," lanjut Kuntadi. Bahkan Kuntadi memimpin langsung penggeledahan tersebut.

Penggeledahan itu bertujuan untuk mencari bukti-bukti pendukung terkait program bantuan kredit kemitraan yang dikelola SME & SR Pertamina tahun 2009 untuk petani di Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau.Program budidaya ikan belut dan beberapa jenis ikan lainnya itu, ternyata gagal dan seharusnya tidak dipulihkan dengan bantuan tahun 2011 dalam bentuk budidaya ikan.

"Kami terus mengembangkan penyidikan dengan tersangka Imam Sunarso, dan membidik tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi itu," katanya lagi.

Mantan Koordintaor SME & SR Pertamina Regional II Sumbagsel Imam Sunarso telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan korupsi penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen PT Pertamina Persero. Bantuan ini diduga diselewengkan oleh Imam Sunarso, saat menjabat sebagai Perencana dan Analisa SME & SR PP PT Pertamina Region I Pusat  (Januari 2011-Juni 2012), yang dikeluarkan PT Pertamina Tahun 2011, sebesar Rp 2,5 Miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (3/10), setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyelidikan untuk pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) yang diperlukan dalam kasus itu. (bmg/ant/sripo)

Posting Komentar

0 Komentar