Ratusan Hektar Lahan HPK Diduga Dijarah Oknum Kades

GELUMBANG, PS --Penjarahan Hutan Produksi Konversi kembali dilakukan. Kali ini penjarahan diduga dilakukan oleh oknum Kades Teluk Limau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Penjarahan dan Perambahan HPK ini, diduga dilakukan oleh Tri Sutrisno, dengan luas lahan sebanyak 300 hektar, yang masuk dalah Hutan Produksi Konversi. Ia sendiri adalah oknum Kades Teluk Limau. Bahkan dengan beraninya, lahan tersebut sudah dibuatkan surat yang ada segelnya dan ditandatangani oleh oknum Kades tersebut.

Hal ini terungkap setelah tim penyidik Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim, yang dipimpin Kepala seksi (Kasi) Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim, Anang dan anggota tim penyidik Hermanda SH, meninjau langsung lokasi tersebut beberapa hari lalu.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, oknum Kades Teluk Limau itu sudah lama merambah lahan tersebut. “Ya, sudah dari tahun 2007 sampai sekarang Kades itu merambah ratusan hektar lahan. Sejak dia jadi kades sudah merambah lahan itu,” terangnya, yang minta namanya jangan dirahasiakan.

Bahkan dikatakan dia, lahan itu sudah dibuat surat dan ditandatangani oknum kades itu. “Surat itu tidak resmi cuma ditandatangani Kades saja diatas segel. Bahkan kades itu yang tandatangan,” ujarnya, akhir pekan kemarin kepada awak media.

Untuk itu, ia meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini. “Ini kan sudah menyalahi aturan. Kades itu sudah bertindak semenanya. Ya, kita minta pihak kepolisian untuk dapat bertindak dalam hal ini untuk segera mengusutnya dan melakukan investigasi soal kebenaran lahan tersebut,” tegasnya.

Kasi Kehutanan Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim Anang, membenarkan adanya permasalahan itu. “Kita ini turun kelapangan atas surat perintah Bupati Muara Enim dan Kepala Dinas Kehutanan Muara Enim, untuk melakukan pengecekan atas laporan masyarakat setempat,” terangnya beberapa waktu lalu. Diakui oleh Anang, bahwa lahan itu tidak bisa dikuasai oleh seseorang tanp izin dari Dinas Kehutanan Setempat.


“Buka lahan itu tidak sembarangan, apalagi seluas itu, harus ada izin dari Menteri Kehutanan juga. Bila terbukti, oknum tersebut akan dikenakan Undang-Undang NO 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberi ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan kehutanan adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 milyar,” katanya.

Ditempat lain, Kades Teluk Limau, Tri Sutrisno ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Sabtu (12/10), sempat menghindar dan meminta pada awak media untuk tidak dimunculkan ke permukaan dan tidak dipublikasikan.

“Maaf pak saya tidak tahu permasalahan ini. Jadi tolong kalau bisa jangan sampai beritanya dimuat, saya minta tolong nian. Persoalan ini awalnya dari pihak PT R6B (Roempoen Enam Bersaudara) yang membuka lahan didesa kami. Jadi saya tidak tahu sebetulnya pokok permasalahan ini,”ujar Tri Sutrisno menghindar.

Humas PT R6B, Wahyu ketika dikonfirmasi juga melalui handphone, Sabtu (12/10), terkait kebenarannya belum dapat memberikan keterangannya. Beberapa kali dihubungi nomor ponselnya aktif, namun tidak dijawab, dan di Short Message Service (sms) pun tidak dibalas. (bmg)

Posting Komentar

0 Komentar