PALI, PS - Rencana pembentukan perkantoran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di wilayah kecamatan Talangubi bakal terhambat. Meski Kabupaten Muaraenim telah berupaya mengirimkan surat peminjaman asset kepada Pertamina, namun hingga sampai saat ini belum mendapatkan restu dari Pertamina/SK Migas.
Menurut Asisten Pemerintahan Kabupaten Muaraenim Bulgani Hasan yang didampingi Kabag Pemerintahan Emran Tabrani, setelah terbentuknya Kabupaten PALI, maka tentu perlu dukungan sarana dan prasarana untuk Pemerntahan Kabupaten PALI.
Berdasarkan yuridis, ibukota Kabupaten PALI terletak di Kecamatan Talangubi. Namun mengingat secara geografis lahan dan aset yang ada di kota Talangubi, sebagian dikuasai atau termasuk aset Pertamina sehingga diharapkan asset terserbut diserahkan atau dipinjamkan kepada Pemkab PALI.
Dijelaskan Bulgani, sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2007, Bupati Muaraenim telah mengirimkan surat No: 593/0890/I/2007 kepada PT Pertamina yang ditujukan kepada Vice Presiden PT Pertamina Region Sumatera, yang intinya bahwa Pemkab Muaraenim mengharapkan partisipasi PT Pertamina untuk mencadangkan lahan seluas sekitar 60 hektar yang akan digunakan untuk perkantoran Kabupaten PALI.
Lalu pada tanggal 26 Juni 2007, dijawab oleh Pertamina No : 290/EP1100/2007/-SO, intinya Pertamina belum bisa memenuhi permintaan tersebut sebab dilahan yang diminta masih terdapat sumur-sumur produktif serta sarana dan prasarana kegiatan migas untuk menunjang operasional Pertamina EP Region Sumatera.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muaraenim kembali mengirimkan suratnya kepda Pertamina pada tanggal 20 Juli 2007 No: 593/1141/I/2007, intinya meminta arahan kepada Pertamina dilokasi mana yang dapat diserahkan kepada Pemkab Muaraenim untuk dijadikan pusat perkantoran Kabupaten PALI. Bahkan Bupati juga mengirimkna surat kepada Gubernur Sumsel pada tanggal 16 November 2007, No : 100/1822/I/2007, tentang minta dukungan rekomendasi pemakaian infrastruktur untuk Kabupaten PALI.
Sebab, lanjut Bulgani, sesuai dengan PP No 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, maka untuk Kabupaten PALI akan dibentuk 35 Urusan Wajib dan Sembilan urusan Pilihan. Secara umum SKPD tersebut terdiri atas tujuh Badan, 15 Dinas, delapan kantor, satu Inspektorat, satu Sekretariat Daerah dan satu Sekretariat DPRD sehingga total 33 SKPD.
Selain itu juga, pada tanggal 15 November 2007 telah diusulkan beberapa rumah tinggal dan rumah dinas PT Pertamina sebagai perkantoran sementara di Kecamatan Talangubi dengan rinican yakni rumah tinggal atas nama H Ibrahim Mahbor dan kawan-kawan sebanyak 30 unit dan rumah dinas PT Pertamina untuk satu Kantor Bupati, dua gedung DPRD, satu rumah dinas Bupati, 54 unit kantor/dinas, satu gedung pertemuan, satu rumah dinas Wakil Bupati san satu rumah dinas Sekda.
Sementara itu Kepala Operasi Layanan Pertamina Field Pendopo Muaraenim, Haryono, mengatakan jika Pertamina field Pendopo adalah anak perusahaan, jadi ia belum bisa memutuskan masalah pemberian aset tersebut, sebab harus melalui isin Pertamina pusat dan SK Migas untuk pinjam pakai tersebut(ps/net)




0 Komentar