Kejagung Cokok DPO Kasus Korupsi dana parkir Bandara Ngurah Rai

JAKARTA, PS--Tim Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejari Denpasar berhasil menangkap tersangka kasus korupsi pengelolaan dana parkir Bandara Ngurah Rai, Bali, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bidang Pidana Khusus (Gedung Bundar) Kejagung.

"Tersangka atas nama Chris Sridana, MBA (Dirut PT PSB) pada hari Sabtu (23/11) pukul 00.30 WITA di Platinum Executive Club, Jalan Suwung Batan Kendal, Nomor 20 Denpasar, Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi melalui siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (23/11).

Untung menjelaskan, penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai, yang dilakukannya bersama-sama dengan 3 tersangka lainnya, yang lebih dulu telah di limpahkan oleh Penyidik Kejagung ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Denpasar (19/11).

Ketiga tersangka itu adalah: Inderapura Bernoza (general manager PT PSB), Mikhael Maksi (manager operasional PT PSB), dan Rudi Johnson Sitorus (staf admin PT PSB).

Untung menambahkan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan korupsi ketika PT Angkasapura menunjuk PT PSB mengelola parkir di sana. PT PSB diketahui mengelola parkir dengan sistem komputerisasi. Para tersangka itu, dalam melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk.

Ketiganya, kata Untung, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang keluar, dan lain-lain dengan memanfaatkan sistem komputerisasi (merekayasa laporan pendapatan parkir) periode Oktober 2008 sampai Desember 2011).

"Bahwa pada saat penyidikan dilakukan penyidik berhasil melakukan penyitaan berupa 23 item surat-surat atau dokumen, serta bangunan berupa kantor-rumah-lahan tanah yang terbagi dalam 7 sertifikat hak milik, antara lain di lokasi Jalan Raya Baypass Ngurah Rai, Pererenan dan Tabanan senilai Rp 15.100.000.000," paparnya.

Hingga saat ini Chris Sridana telah ditahan di Rutan Grobogan Denpasar untuk 20 hari ke depan mulai 23 November 2013. Tersangka diduga merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 20.826.955.358, melanggar pasal 2 ayat(1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.(bmg/merdeka.com/net)

Posting Komentar

0 Komentar