Korupsi Bibit Unggul Divonis 1,3 Tahun

PALEMBANG, PS -PN Tipikor Palembang akhirnya menjatuhkan vonis kepada Empat terdakwa Korupsi program Pembibitan Ikan Unggul di Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perhutanan Kota Prabumulih tahun anggaran 2011.
Program ini merupakan milik Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan dan Perikanan Kota Prabumulih dengan menggunakan Dana alokasi khusus kementerian  kelautan dan perikanan, tahun anggaran 2011, dengan total anggaran Rp 1,233 Miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian Negara Rp. 297 Juta ,Sementara hasil audit BPK ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 183 juta dan telah di setor balik sebesar Rp.183 juta, sehingga masih terdapat kekurangan sehingga kerugian Negara sebesar Rp 113 juta.

Hakim PN Tipikor Palembang Kriswan G Damanik, Rabu 8 Januari 2014 menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Rustam selaku Kuasa Direktur PT Kris Jaya Perkasa selama 1 Tahun 6  bulan dan denda Rp 50 juta Subsider 3 Bulan  dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 113 Juta,jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka ditambah 6 bulan kurungan penjara.
Vonis ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Andra Kurniawan 1 tahun 8 bulan

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Kriswan G Damanik di PN Tipikor Palembang ,juga menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan dan Perikanan Kota Prabumulih  Ir RA Hanunah, Andi Irianto selaku Pengawas lapangan dan Edi Iskandar selaku PPTK ,masing-masing di Vonis selama 1 tahun 3 bulan dengan  denda 50 juta Subsider 3 bulan penjara.

Vonis Majelis Hakim Tipikor Palembang lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana pada sidang sebelumnya JPU Andra Kurniawan mengajukan tuntutan penjara selama 1 Tahun 8 bulan.

Majelis Hakim Tipikor Palembang Kriswan G Damanik menanyakan kepada JPU Andra Kurniawan,apakah JPU menerima Vonis yang dijatuhkan kepada Empat terdakwa.
JPU Andra Kurniawan menyatakan pikir-pikir dulu terhadap vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim Tipikor Palembang  kepada 4 (empat) terdakwa korupsi pengembangan bibit ikan unggul.

Sementara 4 (empat) terdakwa korupsi Pengembangan bibit ikan unggul yang telah di vonis Majelis Hakim Tipikor Palembang ,menerima vonis tersebut. (rommy)

Posting Komentar

0 Komentar