E-KTP Berlaku Seumur Hidup

PRABUMULIH,PS-E-KTP Berlaku Seumur Hidup. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden RI No 112 Tahun 2013. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Prabumulih, Mukarom SAg MM saat ditemui Jumat (28/2) di ruangannya.

"Semula masa berlaku KTP adalah lima tahun. Namun dengan dikeluarkannya UU No 24 Tahun 2013, diberlakukan seumur hidup," jelas Mukarom.
Pemberlakuan Seumur Hidup ini jika tidak ada perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan status, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan.

"Kita akan pun diberikan wewenang untuk menerbitkan E-KTP, berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 470/327/SJ yang diterbitkan tanggal 17 Januari 2014, sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2013," lanjut Mukarom.

Disamping itu juga segala macam biaya tidak dipungut alias gratis. "Namun,jika dalam pengurusan itu, mau memberikan uang lelah, kita pun tidak bisa melarang. Namun, jika ada penetapan biaya, kita tegaskan gratis," tandas Mukarom.
Bahkan pengurusan dan penerbitan Akta Kelahiran diatas satu tahun pun, dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prabumulih.

Bahkan pencatatan Kematian pun, menjadi kewajiban Rukun Tetangga,untuk mencatat dan melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil."Disdukcapil Prabumulih, akan terjun langsung kelapangan, untuk mendata dan mengetahui kondisi kependudukan di Kelurahan/Desa di Prabumulih. Hal ini, untuk mengetahui persis situasi kondisi masyarakat," bebernya.

Tahun ini, sesuai dengan anggaran di APBD Prabumulih, Disdukcapil akan melakukan pemasangan papan dan nomor rumah. "Walaupun belum bisa menjangkau seluruh Kecamatan, tapi minimal untuk tahun ini kita targetkan satu Kecamatan, sudah bisa dilaksanakan. Nanti, tahun depan pun sudah kita ajukan anggarannya," kata Mukarom.(bmg)

Posting Komentar

0 Komentar