Terkait Honorer K2, BKN Kangkangi PP 56 Tahun 2012

Palembang, PS- Banyak Nama Tenaga honorer K2 yang dibiayai APBD diloloskan untuk mengikuti test CPNS Tahun 2013 melalui jalur Honorer Kategori II dan hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 1. Umum b. Kategori II : Tanaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Kriteria ,diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di Instansi Pemerintah,masa kerja paling sedikit 1(satu ) tahun pada tanggal (Sembilan belas ) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam ) tahun pada tanggal 1 januari 2006.

Ironisnya Peraturan tersebut tidak menjadi syarat untuk menyeleksi/verifikasi tenaga honorer yang berhak mengikuti test CPNS 2013 Kategori II.

Menurut data yang faktanya bahwa Kabupaten dan Kota telah memberikan laporan jumlah tenaga honorer yang telah diangkat CPNS,jumlah tenaga honorer yang masih dalam proses penerbitan NIP , Sisa tenaga honorer yang telah masuk di dalam database serta laporan tenaga honorer yang pengangkatanya setelah januari 2005, Laporan tersebut ditujukan Ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI pada tahun 2008.

Mirisnya lagi BKD,BKN dan MENPAN RB di sinyalir tidak transfaran membuka laporan yang telah diberikan Kabupaten dan Kota yang telah di verifikasi serta di tanda tangani Ketua kepala Inspektur Kabupaten dan Kota pada tahun 2006.

Jika hasil laporan tenaga honorer tersebut di buka kepada masyarakat ,sangat jelas jumlah tenaga honorer di Kabupaten dan Kota yang menggelembungkan jumlah tenaga honorer K2 tahun 2013.

Wartawan portal ini melayangkan surat konfirmasi tanggal 04 pebruari 2014 ke BKN Kanreg 07 di Palembang Prov. Sumatera Selatan untuk mendapatkan penjelasan keabsahan tenaga honorer yang di biayai APBD yang TMT pengangkatannya di atas bulan Januari 2005 mengikuti test CPNS Tahun 2013 jalur K2 dan Wartawan portal ini mempertanyakan kepada BKN kanreg 07 tentang daftar Kabupaten dan Kota yang telah melaporkan kondisi tenaga honorer yang telah diangkat dan daftar kondisi tenaga honorer yang tmt pengangkatannya setelah januari 2005 yang ditujukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI pada tahun 2008 , hingga berita ini diturunkan Kepala BKN Kanreg 07 tak memberikan hak jawab Nya, sehingga berita ini diturunkan apa adanya.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera bertindak memberantas Mafia CPNS K2 tahun 2013. (rommy)

Posting Komentar

0 Komentar