Polisi R.K.T Ringkus Begal Motor

PRABUMULIH, PZ- Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga RKT akhirnya berhasil diringkus satuan reskrim Polsek rambang kapak tengah (RKT).

Pelaku tersebut bernama Juanda (20) warga dusun 2 Desa jungai Kecamatan RKT Kota Prabumulih. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah kediamannya  di simpang tanjung miring di desa jungai Kecamatan Tambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.

Peristiwa penangkapan bermula dari laporan warga bernama Feri Kasim (23) warga Desa Sugihan Kec Rambang Kabupaten Muara enim yang motornya dirampas pelaku pada 2016 silam.

Menurut Korban saat itu dirinya mau pulang kerumah yang berada didesa sugihan. Saat melintasi Jembatan, korban langsung didatangi dua pemuda yang tak lain pelaku Juanda dan teman nya Wedi Arsani. Kedua pelaku langsung memberhentikan sepeda motor Korban dan menyuruh korban turun dari sepeda motornya.

Korban yang sempat menolak akhirnya menuruti kemauan pelaku yang mengancam akan membunuh korban dengan senjata api rakitan. Karena ketakutan korban langsung berlarimenyelamatkan diri ketengah hutan. Sementara kedua pelaku saat itu juga langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor korban yang berhasil dirampas.

Meski kasus tersebut terbilang lama, namun berkat kesabaran petugas yang terus-menerus melakukan pengejaran akhirnya berhasil menemukan salah satu pelaku perampokan tersebut.

Berbekal informasi dan data yang diperoleh, akhirnya bertepatan dengan Hut RI sekira pukul 14.30 wib Tim unit reskrim dipimpin oleh kanit reskrim polsek RKT Aiptu darmawan,SH berhasil membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam tanpa nomor Polisi.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut langsung diamankan kepolsek RKT guna penyidikan lebihlanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Iptu Vedria membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

"Benar bahwa pada kamis kemarin jajaran Polsek RKT telah berhasil menangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek RKT. Penangkapan berawal dari laporan warga dan petugas langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan simpang tanjung miring desa jungai" ujar Kapolsek.

Dikatakan, Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Rambang Kapak Tengah dan sedang menjalani proses penyidikan petugas. Kepada pelaku akan diberikan ancaman hukuman pasal 365 dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara.
ditangkap dengan kasus pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan.

Posting Komentar

0 Komentar