PALEMBANG, PZ - Serikat Media
Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah
mendaftarkan sebanyak 18 perusahaan media online yang ada di Sumsel ke
Dewan Pers dan SMSI Pusat. 18 media online itu yakni jodanews.com, detakpalembang.com, metrosumatera.com, publikzone.com, jurnal pos media, topnewssumatera.com, sinarsumatera.com, liputansumsel.com, sumateranews.co.id, potresumsel.com, indonesiateruptudate.com, korankito.com, sumateradeadline.com, beritaone.com, empat lawang media cipta, lahathotline.com, amperasumsel.com, dan palembangtoday.com.
Ketua
SMSI Sumsel Oktaf Riyadi SH didampingi Sekretaris SMSI Sumsel Jhon Heri
menyampaikan, bahwa berkas perusahan 18 media online telah diserahkan
ke pusat.
“Alhamdulillah
berkas perusahaan 18 media online di Sumsel sudah kita serahkan ke dewan
pers dan SMSI Pusat,” ujar Oktaf saat menggelar rapat dengan pengurus
SMSI Provinsi Sumsel di kantor PWI Sumsel, Selasa (1/8/2017).
Memang
diakui Oktaf, 18 perusahaan media online itu masih diminta melengkapi
berkas kembali. “Ada 12 media online yang sedikit lagi melengkapi
berkasnya. Sedangkan 6 media online lagi yang masih banyak syarat yang
harus dilengkapinya. Dan setelah lengkap akan kami kirim kembali ke
dewan pers dan SMSI Pusat,” ungkap Oktaf.
Menurut
Oktaf, ada beberapa perusahaan media online yang masih masih memakai PT
jenis bidang lain. “PT harus yang khusus media penerbit online. Tidak
bisa PT bidang kontraktor,” tegas Oktaf sambil menjelaskan Rakernas di
Surabaya tanggal 26 Juli 2017 lalu dihadiri 27 provinsi dari 34 provinsi
di Indonesia.
Untuk itu,
ia mengharapkan kepada pemilik perusahaan media online segera
melengkapi persyaratan. “Batas akhir kita (SMSI Provinsi Sumsel) terima
Minggu (13/8/2017). Karena Selasa (15/8/2017) berkas perusahaan media
online paling lambat sudah diterima di dewan pers dan SMSI pusat,” imbuh
Oktaf sambil mengatakan untuk lebih mengetahui kelengkapan berkas bisa
menghubungi Jhon Heri atau Andre.
Senada,
Sekretaris SMSI Provinsi Sumsel Jhon Heri meminta agar pemilik
perusahaan media online agar segera melengkapi berkas perusahaan. Sebab,
pihaknya akan segera mengirimkan berkas itu kembali ke dewan pers dan
SMSI Pusat. “Awal September semua berkas akan di verifikasi faktual oleh
dewan pers. Jadi secepatnya dilengkapi berkas itu, kami tunggu Minggu
(13/8/2017),” pungkas Jhon.
Dijelaskan
Jhon, untuk persyaratan pendaftaran perusahaan media siber yakni PT
harus khusus media penerbit, copy akta pendirian PT berbadan hukum, copy
surat izin SIUPP, SITU, SIUP Perdagangan, copy SK Pengesahan Menkumham,
mengisi formulir pendaftarandan pernyataan kesedian memenuhi
ketentuanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi,
mencantumkan penanggungjawab redaksi, copy kartu UKW untuk
penanggungjawab, copy slip gaji, copy kontrak kerja perusahaan dengan
karyawan, dan mencantumkan print out box redaksi dan tampilan website.
“Syarat-syarat
itu dibuat tiga rangkap dan dijilid. Setelah itu diserahkan kepada saya
atau saudara Andre. Ya, bagi perusahaan media online lain yang ingin
mendaftar kita tunggu secepatnya juga sebelum tanggal Selasa
(15/8/2017),” tegas Jhon
0 Komentar