Aniaya Nenek Nenek, Agus Andri Diringkus Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Akibat ulahnya menganiaya seorang nenek nenek, Agus Andri Hermanto (32) yang merupakan warga Kel Majasari Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Prabumulih.

Pelaku diamankan oleh Polisi setelah dihakimi masyarakat yang merasa kesal karena ulahnya memukuli nenek berinisial Zai (72 tahun) warga Jl Bangau Kel Karang Raja Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Senin (30/10/2017) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku diduga masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang, dan melakukan penganiayaan sehingga membuat korban menjerit dan terdengar oleh warga sekitar.

Warga yang merasa curiga kemudian masuk kedalam rumah dan menemukan pelaku sedang menganiaya nenek zai, warga yang kesal, lansung terpancing emosi menghakimi pelaku, beruntung pelaku dapat diselamatkan oleh petugas Bhabinkamtibmas Kel Karang Raja dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Eryadi Yuswanto, S.H., M.H.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kasat Rekrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, S.H., M.H.  mengatakan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Prabumulih guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ( Ard/Fdh)

Posting Komentar

0 Komentar