Makelar Sertifikat Tanah, Tipu Korban 20 Juta

PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Rodi Ahmad (47) warga Dusun II Desa Kemang Tanduk Kec Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat melakukan tindak pidana penipuan.

Rodi yang merupakan makelar sertifikat tanah menjanjikan dapat menyelesaikan permasalahan korban Arlan (41) warga Jl Kopral A Wahab Kel Muntang Tapus Kec Prabumulih Barat Kota Prabumulih dalam hal kepengurusan surat menyurat kepemilikan tanah.

Percaya dengan tawaran pelaku, korban Arlan langsung menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- dengan harapan tananya yang berada di Jl Wisata Desa Kemang Tanduk Kec RKT Kota Prabumulih dapat segera dibuatkan sertifikat kepemilikan tanah yang resmi dari badan pertanahan nasional.

Namun sialnya, setelah 2 tahun berjalan, dimulai saat itu (20 Juni 2015) sampai tahun ini (2017), sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Berbekal kwitansi bukti penyerahan uang, korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian sektor Prabumulih Barat dengan laporan pengaduan polisi nomor  : LP / B / 105 / XI / 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, Tim Opsnal Polsek  Prabumulih Barat mengengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang melintas di Jl Wisata Karya Mulya Kota Prabumulih. Dengan penuh perhitungan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku, saat ini pelaku beserta barang bukti kwitansi penyerahan uang biaya pengurusan sertifikat tanah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Ard/Fdh)

Posting Komentar

0 Komentar