Keduanya yaitu Asyaridi (17 tahun) warga Jl Krakatau Kel Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Arieb Wibowo (21 tahun) warga Jl Krakatau Kel Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pihak kepolisian berhasil melakukan pengembangan tempat Asyaridi mendapatkan ganja tersebut.
Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka bandar ganja, Arieb Wibowo (21) yang menyimpan barang haram tersebut di atas dapur rumahnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 paket ganja ukuran sedang dengan berat 45,68 gram dan 12 paket kecil ganja siap edar dengan berat bruto 12,29 gram, satu buah HP, Gunting dan juga uang sebesar Rp 100.000,- yang diduga hasil penjualan ganja tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, S.H menyampaikan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih guna dilakukan proses penyidikan.
" Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna dilakukan pengembangan dan penyidikan," tegas AKP M. Ali Asri, S.H. ( Ard/fdh)
0 Komentar