Polres Prabumulih : Serahkan Senpira Sukarela, Tidak Akan Di Proses Hukum

Prabumulih, Publikzone - Polres Prabumulih melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat kota Prabumulih dalam menjaga Kamtibmas.

Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan anggota kepolisian yang bertugas dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Melalui sosialisasi dan sambang langsung, pihak kepolisian berupaya memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Pihak kepolisian menjamin tidak akan memproses secara hukum apabila masyarakat bisa bekerja sama dengan sukarela menyerahkan senjata api illegal tersebut.

Berkat himbauan inilah, beberapa masyarakat dari berbagai kalangan menyerahkan senjata api guna turut menjaga kamtibmas diwilayah domisilinya.

Seperti RUDI warga  Rw 05 Kel. Karang Jaya yang didampingi oleh Babinsa Kel. Karang Jaya, menyerahkan senpi rakitannya kepada petugas beberapa waktu yang lalu. Bhabinkamtibmas menjamin warga yang secara sukarela menyerahkan senpira tidak akan diproses secara hukum, selanjutnya senpi tersebut akan diserahkan langsung kepada Kapolsek Prabumulih Timur.

Tak hanya diwilayah karang Jaya. Wilayah Polsek RKT juga menerima serahan 2 (dua) pucuk senpi rakitan laras panjang dari warga masyarakat desa kembang tanduk.

Kedua senpi tersebut diserahkan langsung kepad Bhabinkamtibmas desa kembang tanduk BRIGADIR ALDI KASMIN oleh Heli Sumiran (46) warga dusun II desa kemang tanduk dan Natarman (47) warga dusun III desa kemang tanduk, Senin (13/1) sekitar jam 14.00.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, kami masih menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api ilegal agar segera diserahkan kepada pihak kepolisian.

” Apabila diserahkan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum, akan tetapi apabila nantinya ditemukan oleh pihak kepolisian masih menyimpan dan memliki maka akan dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara” Ujar AKP Eryadi. (Ard/Fdh)

Posting Komentar

0 Komentar