Polsek Prabumulih Timur Terima Serahan Senpi Rakitan

Prabumulih, publikzone.com - Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Timur kembali menerima 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek yang diserahkan secara sukarela oleh warga Kel Gunung Ibul Kec Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Penyerahan senjata api dari masyarakatini tidak lepas dari upaya Bhabinkamtibmas Polres Prabumulih dengan cara DDS (Door to Door System) guna melakukan sosialisasi Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang senjata api.

Penyerahan senjata api tersebut sendiri dilaksanakan pada hari Senin (20/11/2017) betrempat di Polsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih, warga yang tidak mau namanya dipublikasikan menyerahkan senpira tersebut melalui Bpk Zainal selaku Ketua Rw 01 Kel Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih didampingi Lurah Kel Gunung Ibul Bpk Sudirman, S.IP dan diterima langsung oleh Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando, S.H bersama Bhaninkamtibmas Kel Gunung Ibul Brigadir Asal, S.H.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando, S.H saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih kepada warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api milik mereka, bagi warga yang masih memiliki atau menyimpan senjata api kami menghimbau agar segera diserahkan kepada pihak kepolisian.

” Apabila diserahkan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum, akan tetapi apabila nantinya ditemukan oleh pihak kepolisian masih menyimpan dan memliki maka akan dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara ” Ujar AKP Hernando. ( Ard/Fdh)

Posting Komentar

0 Komentar