Sebagian Mobil Dinas DPRD PALI Dikembalikan Rusak

ILUSTRASI NET
PALI - publikzone.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Keuangan Hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Terkait peraturan tersebut, Maka Dprd kabupaten PALI, Sumatera Selatan, harus mengembalikan Mobil Dinas (Mobdin) kapada pemkab PALI.

Namun mobil dinas yang sudah dipinjam pakaikan kepada para anggota legislatif tersebut, saat dikembalikan sebagian dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.

terlihat, Mobil yang kini diparkir di samping Kantor Satpol PP itu, sebagian ada yang sudah diganjal kayu, penyok - penyok, hingga bamper yang hampir lepas.

Ketua DPRD PALI, Drs H Soemarjono, menyesalkan hal tersebut. Sebenarnya, menurut Soemarjono, hal itu tergantung kepada pribadi masing-masing yang menggunakan, karena menurutnya ketika diterima dalam keadaan baik, maka saat dikembalikan pun harus dalam kondisi baik.

" Saya yakin kerusakan tersebut bukanlah factor kesengajaan. Mungkin karena pada saat itu (2015), jalan masih banyak yang jelek,” kata Ketua DPRD itu.

Selain itu legislator berusia sepuh itu mengatakan bahwa mobdin yang akan dikembalikan kepada eksekutif yakni sebanyak 22 unit. Karena 3 unit masih akan digunakan oleh unsur pimpinan DPRD (Ketua dan dua wakil ketua).

“Dari 25 unit mobdin yang dipakai dewan, sejumlah 22 unit wajib dikembalikan dan tiga unit masih akan dipakai pimpinan. Namun dari 22 yang dikembalikan itu, lima unit akan digunakan untuk operasional Sekretariat DPRD. Sehingga yang akan dikembalikan hanya 17 unit,” ujar politisi PDIP itu.

Terkait satu orang anggotanya yang belum mengembalikan mobdin, Soemarjono, mengatakan bahwa tidak lama lagi dewan dimaksud akan mengembalikannya.(ST)

Posting Komentar

0 Komentar