Hasil Pengembangan, Satres Narkoba Ringkus Wiliam


PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Setelah sebelumnya Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus Suhaimi Als Emi (41) atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jumat sore (29/12) sekitar pukul16.30.

Dihari yang sama, sekitar pukul 19.00 Wib. Satres Narkoba pimpinan AKP M. Ali Asri, SH kembali meringkus Weliam (34) warga jalan M. Yamin Kel. Prabumulih Kec. Prabumulih Baratbkarena terlibat kasus yang sama.

Dari hasil penggerbakan dan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat brutto 0,77 gram, HP Oppo warna gold, skop plastik, sembilan lembar plastik klip bening dan Uang tunai Rp.400.000,- yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Tertangkapnya pelaku Weliam berdasarkan pengembangan dan introgasi petugas terhadap pelaku Suhaimi Als Emi (41). Dari informasi yang didapat, petugas langsung menyisir kediaman Weliam, alhasil anggota satres narkoba menemukan  paket narkoba yang disembunyikan pelaku diloteng terselip dibagian atas kayu dalam kamar mandi.

Kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dirumah, tersangka Wiliam tak bisa berkutik lagi dihadapan pihak kepolisian. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Weliam (34), saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan petugas.

” Iya, Tim kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku dalam satu hari. Pertama kita tangkap atas nama Suhaimi Als Emi (41) setelahnya kita mengamankan pelaku lain yaitu Weliam (34). Terhadap kedua pelaku kita masih melakukan proses pengembangan  dan penyidikan," Ujar AKP M. Ali Asri, S.H. ( FDH/ARD).

Posting Komentar

0 Komentar