Operasi Cipta Kondisi, Polres Prabumulih Razia Petasan

PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Dalam rangka opersai cipta kondisi, Kepolisian Resor Prabumulih dipimpin langsung Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti ,SE.,MM melakukan Razia Petasan di seputaran Pasar traditional Modern Kota Prabumulih, Jumat (29/12) sekitar pukul 15.30 Wib. 

Dalam operasi ini, Polres Prabumulih menerjunkan puluhan anggota Timsus Gurita untuk mendata dan memberikan penyuluhan tentang larangan penjualan petasan dari jenis daya ledak tinggi hingga yang rendah.

Seperti Suprianto (20) warga Pasar 1 kel. Prabumulih Barat kota Prabumulih yang merupakan pemilik sekaligus penjual petasan mendapatkan pengarahan langsung dari petugas kepolisian. Dihadapan petugas dirinya berjanji tidak akan menjual petasan lagi. Dari razia yang digelar petugas berhasil menyita petasan korek api sebanyak 800 pcs.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE., MM didampingi Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, SH., MH dalam wawancara mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pendataan para pedagang petasan di areal pasar Prabumulih dalam menciptakan kondisi dan situasi yang aman menjelang perayaan tahun baru 2018.

" Hal ini kita lakukan untuk memberikan pengarahan sekaligus larangan penjualan petasan dengan daya ledak tinggi maupun yang terbilang rendah, " Ujar Kapolres. 

Kapolres menambahkan, Pihaknya juga memberikan himbauan untuk tidak menjual petasan kepada anak di bawah umur. Menurutnya anak anak tidak mengetahui dampak fatal dari ledakan yang dapat menyebabkan luka bakar yang cukup serius. Selain itu terhirup asap dari mesiu yang terbakar dapat menganggu kesehatan.

" Asap dari ledakan petasan termasuk asap dengan kelas yang bebahaya, selain dapat memacu sesak nafas pada penderita asma, ledakan petasan dapat memicu terjadinya kebakaran rumah dan juga dapat menyebabkan cidera anggota tubuh, " Tandasnya. (ARD/FDH)

Posting Komentar

0 Komentar