Stop Pungli, Polres Prabumulih Lakukan Hal ini

PRABUMULIH, PUBLIKZONE-Dalam Upaya memberikan pelayanan keamanan yang terbaik, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M, bersama seluruh jajaranya terus melakukan langkah positif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diwilayah hukum Polres Prabumulih.

Salah satunya dengan mengajak seluruh masyarakat Kota Prabumulih untuk peduli dengan Kamtibmas serta tidak melakukan perbuatan pungli yang melanggar ketentuan hukum.

Kali ini, langkah positif tersebut dilakukan Sat Binmas Polres Prabumulih AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH bersama Bhabinkamtibmas Desa Pangkul Bripka Junaidi Asro dengan memasang spanduk himbauan Stop Pungli di wilayah Kec. Cambai Kota Prabumulih, Kamis (14/12).

Melaui sapanduk tersebut, Polres  Prabumulih memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum terkait pasal 368 ayat 1 KUHP.  Spanduk tersebut bertuliskan "Barang siapa dengan maksud menguntungkan orang lain dan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan untuk memberikan Barang maka akan diancam dengan pemerasan dengan pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sat Binmas Polres Prabumulih AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH berharap dengan spanduk tersebut masyarakat bisa lebih mengetahui larangan tentang Pungli dan berperan serta menjaga keamanan dan jika memiliki informasi yang mengancam Kamtibnas agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

" Kami harapkan peran serta masyarakat kota Prabumulih untuk tidak melakukan perbuatan pungli,  diharapkan mereka peduli dengan kamtibmas di sekitar tempat tinggal mereka, apabila memiliki informasi agar tidak segan memberi tahu pihak kepolisian, "Ujarnya. (ARD/FDH)

Posting Komentar

0 Komentar