Ronaldo De Vinci Talesa : Pegawai Rutan Jangan Melanggar Janji Kerja

Prabumulih, publikzone.com - Kementrian Hukum dan HAM mendeklarasikan Janji Kerja yang di lakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Merujuk pada anjuran tersebut, Rutan Prabumulih Kelas II B melaksanakan upacara dalam rangka turut mendeklarasikan keputusan janji kerja 2018 di halaman upacara Rutan, Senin (08/01).

Didulat sebagai Komandan Upacara yaitu Ardiansyah dan selaku Pemimpin Upacara Kepala Rutan Ronaldo De Vinci Talesa. Meski dalam keadaan cuaca mendung Seluruh pegawai rutan tetap khidmat dalam mengikuti proses pelaksanaan upacara itu.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan Ronaldo De Vinci Talesa menyampaikan beberapa jenis ketentuan janji kerja berupa ketentuan yang harus dipatuhi serta peringatan dan hukuman.

" Bagi yang melanggar janji tersebut akan diberikan hukuman sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukan, apakah itu termasuk kategori ringan, sedang, ataupun berat. Untuk pelanggar sedang dan ringan nanti hanya berbentuk surat peringatan dan teguran", Ujar Ronaldo.

Ronaldo menambahkan pelanggaran berat termasuk keranah yang tidak dibenarkan seperti terindikasi menkonsumsi narkoba atau penggunaan obat terlarang lainya. Bagi para pegawai yang kedapatan melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sangsi berupa pemecatan tanpa hormat.

"Untuk para pegawai yang melanggar ketentuan dengan kategori berat akan kita pecat secara tidak hormat dan harus menjalani proses hukum yang berlaku. Saya berharap agar pelanggaran tersebut jangan sampai menimpa pada pegawai rutan kelas II B ", Tegasnya (Inggri)

Posting Komentar

0 Komentar