Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Dinda Zulmi

PRABUMULIH, PZ -- Dinda Zulmi (23) warga jalan kopral toya, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, harus pasrah saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih lantaran terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Tersangka ditangkap diwilayah Jalan Jendral Sudirman, tepatnya samping Indomaret Alai Batu Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik kecil berisikan serbuk diduga Narkoba jenis Sabu, Rabu (16/5).

Tersangka berhasil diamankan petugas tanpa ada perlawanan. Barang bukti tersebutlah yang menghantarkan tersangka ke dalam sel tahanan sementara Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri SH mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan untuk membuktikan keterlibatan pelaku.

Saat melaksanakan lidik, petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan dari seorang pengendara motor di depan Swalayan Indomaret. Dengan sigap petugas langsung menghentikan laju kendaraan tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram.

"Pelaku dihentikan dan digeledah hingga ditemukan barang bukti sabu yang tersimpan dalam box depan motor tersangka," Ujar Ali Asri.

Masih kata Ali, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui jaringan dan peredaranya.

"Tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I ," tandasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar