Pencuri Baterai Tower Provider Berhasil Dibekuk Aparat Polres Muaraenim

Muara Enim -- Polres Muaraenim berhasil mengamankan tiga orang komplotan pencuri baterai tower provider telepon, Kamis (02/08/2018) sekitar puku 2.30 wib dinihari. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak mati salah satu pelaku yang mencoba melawan saat akan diamankan.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah gabungan tim Rajawali dan Polsek jajaran mengetahui bahwa kelompok pelaku kejahatan ini akan melakukan pencurian batrei tower provider. Kemudian tim gabungan melakukan pengintaian terhadap para pelaku.

"Ternyata benar, komplotan ini melakukan pencurian baterai tower dengan cara memutus pagar disekitar Base Transceiver Station, kemudian masuk dan mengambil baterai ini," ungkap Afner didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat melakukan konferensi pers di depan kamar Jenazah RSUD dr HM Rabain Muaraenim, tadi pagi.

Sebelum melakukan penangkapan, lanjut Kapolres, tim memastikan kebenaran aksi pencurian itu dengan melakukan penghadangan dan penyetopan mobil yang digunakan para pelaku. Namun saat dilakukan penyetopan di jalan Lintas Baru menuju Jembatan Enim 3, pelaku yang berjumlah empat orang berusaha melarikan diri.

Tak tinggal diam, aparat Kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga pelaku sementara satu pelaku lagi berhasil melarikan diri, namun salah satu bernama Basrin (43), terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan karena melakukan peralawan dengan menggunakan sebuah badik.

Menghindari ancaman, Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku yang mengenai dada sebalah kiri bagian atas. "Pelaku meninggal dunia saat akan dibawa ke RSUD dr HM Rabain Muaraenim," lanjut Kapolres.

Pelaku Basrin, lanjut Kapolres, diketahui merupakan DPO dan resedivis kasus curas dengan beberapa laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor. Dari tersangka Basrin, Polres Muaraenim berhasil mengamankan empat buah sepeda motor diduga hasil curas.

Dua pelaku lain yang berhasil diamankan yakni Samsul Bahri alias Dahrit (45) warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung  yang juga merupakan resedivis narkoba serta Salkoderi (37) Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul.

Dari tangan pelaku, Polres Muaraenim berhasil mengamankan lima buah baterai tower Telkomsel jenis Genisis, sebuah mobil Xenia, dua buah pisai dan empat unit sepeda motor.

Kapolres menambahkan, sepanjang 2018, ada delapan laporan yang diterima Polres Muaraenim terkait pencurian baterai tower yang diduga dilakukan oleh komplotan pelaku ini.

"Para pelaku merupakan sindikat yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten PALI, Muaraenim, Lahat, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih dan wilayah Hukum Polda Lampung," ungkapnya. Polres Muaraenim, lanjutnya, saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. 

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang untuk pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Kabupaten PALI dan Muaraenim. Hal ini ungkapnya untuk menjaga ketertiban dan kemanan bagi masyarakat.

"Untuk pelaku yang masih DPO, kami harapkan untuk menyerahkan diri, karena jika tertangkap tentu akan diberikan perlakuan berbeda," pungkas Afner. (DN)

Posting Komentar

0 Komentar