Habis Nyabu, Irsanto Nodai Menantunya

PALI - Irsanto (39) warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, harus meringkuk di tahanan sementara Polsek Talang Ubi lantaran terlibat kasus percobaan pemerkosaan terhadap IC (23), yang tak lain adalah menantunya sendiri.

Aksi bejat sang mertua ini dilakukan dikediaman korban di jalan Merdeka Kecamatan Talang Ubi pada Rabu siang (17/11) sekira pukul 12.30 WIB. Awalnya mertuanya datang berkunjung dengan berpura-pura sakit gigi dan minta dikerok, kala itu suami korban Al (22) sedang tidak berada dirumah.

"Saat saya mengambil obat, kemudian mertua saya itu meminta agar dikerok saja punggungnya. Karena tidak curiga dengan niatnya, saya pun mengerok mertua saya itu," tutur korban di hadapan aparat polsek Talang Ubi, jumat (30/11).

Namun ketika tengah dikerok, lanjut korban, pelaku tiba-tiba membalikkan badan dan memeluk dirinya serta berusaha mencium bibir dan pipi serta meremas buah dadanya. Mendapat perlakuan yang tak senonoh itu, korban pun berusaha berontak dan berteriak.

Tetapi lanjutnya, pelaku tidak peduli bahkan sempat mengancam akan membunuhnya apabila menjerit. Mirisnya lagi, dengan ganas pelaku ini mengerayangi tubuhnya. Ketika pelaku sedang melepaskan celana, kesempatan itulah dimanfaatkan korban untuk meloloskan diri.

Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban ditemani saksi melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polsek Talang Ubi dengan membawa barang bukti berupa satu lembar pakaian tidur model daster warna biru putih.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST membenarkan laporan korban. Berdasar keterangan saksi, pihaknya kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.

"Usai penyelidikan kita mengetahui pelaku sedang berada di salah satu rumah di Desa Babat. Kemudian anggota kita dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Muh Arafah SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, Saat proses penangkapan pelaku tidak melawan dan Dari penggeledahan  di temukan BB berupa alat isap bong dan korek api. Kepada petugas, pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu dan mengakui BB itu adalah miliknya.

"Pelaku dan BB kini sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, pelaku diancam Pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP  tentang Percobaan Pemerkosaan dan pasal 112 tentang Narkoba," pungkasnya. (ST)

Posting Komentar

0 Komentar