Diduga Serobot Lahan Warga, Masyarakat 7 Desa Blokir Jalan Utama PT GPI

MUBA, PUBLIKZONE --- Warga 7 Desa yang ada di Kecamatan Lawang Wetan dan Babat Toman melakukan aksi pemblokiran akses jalan utama PT Ghutrie Pecconino Indonesia (GPI). Hal ini merupakan wujud kekecewaan masyarakat atas dugaan penyerobotan lahan warga, Senin 14/01/19.

Dalam orasinya, Anwar selaku ketua koordinator, mengatakan bahwa warga berjanji terus memasang portal sampai pihak PT Guthtrie Picconina Indonesia mau menyerahkan lahan mereka yang dikuasai oleh pihak perusahaan sejak puluhan tahun lalu.

“Kini saatnya kami harus bangkit untuk mengambil kembali lahan yang telah dikuasai oleh PT Guthtrie Picconina Indonesia, karena kami sudah merasa dibodohi dengan dua Surat Keputusan yang berbeda, kami minta kejelasan dari pihak perusahaan,” kata Anwar, koordinator aksi.

“Lebih lanjut, Kami Sudah memasang portal dan kami tunggu karena saya mendapat informasi ada pertemuan tanggal 17 nanti jika samapai tanggal tersebut belum juga ada kepastin maka kami akan turunkan ribuan masa dan kami portal semua jalan sampai ke paprik produksi, “tegas Anwar.

Kemudian menurut Helmi mengatakan bahwasannya setelah mediasi antara perwakilan pendomo dan pihak GPI tidak menemukan solusi sehingga warga berkomitmen tidak akan membuka portal sebelum ada kepastian dari pihak GPI. 

“Memang benar perwakilan kami di terima di kantor guna GPI guna mencari solusi namun, setelah kami masuk ternyata kekecewaan yang kami dapat tidak ada kepastian jadi kami putuskan tidak akan membuka portal sebelum ada kepastian dari PT GPI, ” beber Helmi. 

Sementara dalam rilis aksi damai yang akan digelar Senin (14/01/19) masyarakat petani meminta (1). Segera lakukan pengundian dan tentukan letak kebun plasma. (2) Berikan hak-hak petani dalam SK Bupati Muba No. 416 Tahun 2016 dengan jumlah anggota 269 petani. (3) Jadikan areal inti menjadi areal plasma. (4) Tuntutan plasma masyarakat 7 desa di Kecamatan Lawang Wetan dan Babat Toman SK Gubernur Nomor 593/5351/I/1999 dan kesepakatan dengan PT GPI tanggal 3 juni 2005. (6) SK Bupati nomor: 01/SK-ILP/Muba/1999. (7) Kesepakatan masyarakat dengan PT GPI tanggal (3/6/2005).

Dalam pantauan awak media, Aksi pemortalan jalan sekitar pukul 10:30 wib. Dan mendapatkan kawalan ketat dari aparat Polres Musi Banyuasin, dan anggota Damdim 0401/Muba, guna mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan pada aksi yang digelar dalam kawasan perusahaan PT Guthtrie Picconina Indonesia itu. (SBG)

Posting Komentar

0 Komentar