MUARA ENIM – Bupati Muaraenim Ir. H. Ahmad Yani, MM menandatangani MOU Pembangunan MaLL Pelayanan Publik, bertempat di Ruang Rapat Serba Guna Lantai 1 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi JL. Jend Sudirman Kav 69 Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Mall Pelayanan Publik atau yang biasa disingkat (MPP), adalah layanan yang dapat membuat masyarakat semakin mudah untuk mengurus berbagai urusan perizinan maupun non-perizinan, karena hanya dalam satu gedung Anda dapat mengurus banyak hal.
Misalnya Anda ingin mengurus BPJS serta pajak, Anda dapat mengurusnya sekaligus dalam satu gedung. Pemerintah membuat semuanya menjadi lebih mudah, terkendali dan bebas repot, tentunya lebih hemat waktu dan tenaga.
Hal ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Muaraenim dalam hal perizinan, dan membantu masyarakat mempermudah perizinan, memberika kemudahan, kecepatan, keterjangkauan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam memberikan perizinan dan non perizinan.
Ini adalah langkah tindak lanjut dari PermenPAN dan RB Nomor 23 Tahun 2017, Mal Pelayanan Publik (MPP) nantinya akan diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang akan mengikutsertakan pelayanan Kementerian, Lembaga, BUMN/, BUMD, Swasta.
Dalam kesempatannya, Bupati Muaraenim berharap dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) ini, nantinya pelayanan perizinan di Kabupaten Muaraenim menjadi lebih cepat, lebih sederhana, dan tentunya lebih mudah. (Humas Protokol Muaraenim)
0 Komentar