Polres Muaraenim, Bekuk Tersangka Pengedar Sabu

MUARAENIM, PUBLIKZONE --- Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim membekuk JH (37) warga Desa Madu Kincing, kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Jumat (22/3/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Ia ditangkap atas kasus kepemilikkan 14 paket sabu dengan berat bruto 33,53 gram. Dari penangkapan itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu buah sekop kecil dan handphone merk nokia.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka akhirnya pasrah saat digiring petugas ke Mapolres Muaraenim. Kini tersangka masih mendekam di tahanan sementara Polres Muaraenim sekaligus menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim Enim AKBP Afner Juwono SIK MH mengatakan, Kasus ini berhasil diungkap usai pihaknya melakukan pengembangan atas laporan masyarakat yang menyatakan bahwa, dikediaman tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

"Dari Laporan itu, Petugas kita langsung melakukan penyelidikkan ke wilayah kediaman tersangka. Setelah dinyatakan akurat, kita langsung melakukan penggerbekkan dan berhasil mengamankan tersangka," Ujarnya. 

Dikatakan Afner Juwono, Dari penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti 14 Paket sabu siap edar berikut seperangkat alat untuk mengemas sabu dan timbangan digittal.

"Akibat perbuatannya, Tersangka akan dikenai pasal 112 junto 114 KUHP UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," Tegasnya. (DN/SY)

Posting Komentar

0 Komentar