MUARA ENIM, PUBLIKZONE - Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim menggelar razia dokumen kependudukan di kawasan jalan Desa Ujanmas Baru Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim.
Personil Razia gabungan ini terdiri dari Pol PP, Kemenkumham, TNI, Polri, Kejaksaan, serta Pengadilan dan UPTD Samsat Muara Enim. Rencanaya Operasi akan digelar selama dua hari berturut-turut dimulai sejak Rabu (20/3/2019) hingga Kamis (21/3/2019).
Dari giat tersebut, petugas berhasil menjaring sekitar 60 orang warga serta pengendara motor yang kedapatan tidak membawa dokumen kependudukan seperti KTP, pajak kendaraan yang mati.
“Operasi ini digelar bertujuan supaya masyarakat tertib untuk selalu membawa KTP. Meskipun bepergiannya tidak jauh tapi KTP tetap harus dibawa,” ujar Kasi Penegakan Perda Pol PP Muara Enim, Andris saat dibincangi wartawan usai kegiatan tersebut.
Terkait sanksi yang diberikan bagi yang kedapatan tidak membawa KTP, dijelaskan Andris bahwa warga tersebut harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda Rp50 ribu.
Begitupun bagi para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang telat membayar wajib pajak kendaraannya juga diharuskan membuat surat pernyataan akan segera membayar pajak kendaraannya tersebut.
“Dari hasil gelar hari ini ada sekitar 60 orang yang kita temukan tidak membawa kelengkapan dokumen tersebut. 40 diantaranya pengendara yang juga diwajibkan membuat surat pernyataan membayar pajak,” tambah salah satu petugas Samsat. (DN/SY)
0 Komentar