Sering Transaksi Sabu, Dua Pria ini Ditangkap SatReskrim Polsek Lembak

MUARA ENIM, PUBLIKZONE --- Satuan Reserse kriminal Polsek Lembak dipimpin Kanit Reskrim Aipda Sumiadi, Selasa (19/3) siang berhasil meringkus bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti belasan paket sabu dengan berat total sekitar 7,75 gram dengan nominal mencapai jutaan rupiah serta satu kantong biji ganja seberat 18,13 gram.

Pelaku yang ditangkap yakni Irsan (38) warga Jalan Lekipali NO 38 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih, ditangkap di kawasan Jalan Perumahan Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dan Sapril alias Wak Peng (48) ditangkap dikediamannya Dusun 3 Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono Sudarsono SH MH SIk melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH MSi didampingi Kanit Reskrim Aipda Sumiadi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat yang mana Irsan dan Wak Peng kerap mengedarkan sabu di seputar wilayah Lembak.

"Kita lakukan penyelidikan dan pengintaian dan pelaku Irsan melintas di Jalan raya Desa Lembak menggunakan motor SPM Yamaha Jupiter Z Warna Merah. Lalu anggota kejar dan dapat lalu dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dari kantong saku celana. Pelaku langsung dibawa petugas ke Polsek Lembak guna diamankan,” Ujar Kapolsek Kepada wartawan, Rabu (20/3/2019)

Dari nyanyian Irsan didapatlah sabu itu berasal dari seorang bandar bernama Sapril alias Wak Peng. Tidak ingin buruannya kabur anggota melakukan penangkapan dikediaman Wak Peng.

"Saat penggrebekan dari tangan Sapril didapati barang bukti berupa belasan paket sabu senilai jutaan rupiah atau dengan berat total sekitar 7,29 gram, dan satu kantong diduga biji ganja dengan berat 18,13 gram. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (SY/DN)

Posting Komentar

0 Komentar