Nekat Melarikan Diri, Iwan Mulyadi Terpaksa Dilumpuhkan Petugas Dengan Timah Panas

PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---  Satu lagi pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan AKP Murshal Mahdi, S.E., M.M, Senin (1/4/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku yaitu Iwan Mulyadi (35 tahun) warga Dusun II Mendalu kecamatan Peninjauan kabupaten OKU. Ia ditangkap akibat mencuri motor milik  korban Maryedi pada November tahun 2017 yang lalu, diwilayah jalan Alipatan samping Palm kids kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara.

Pelaku sendiri ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan, S.H pada hari Senin (1/4/2019) sekira jam 14.00 Wib di gang Rambang Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Namun dalam proses penangkapan, pelaku  tetap berusaha melawan petugas dan nekat melarikan diri. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga Ke udara, Namun hal itu tidak dihiraukan oleh pelaku.

Tak ingin targetnya menghilang lagi, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian kiri pelaku sebanyak dua kali.

Dengan luka tembak, pelaku kemudian dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi, S.E., M.M mengatakan, Iwan Mulyadi ditangkap karena terlibat kasus 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Dikatakan Mursal Mahdi, Dalam Proses penangkapan pelaku mencoba melarikan dan terpaksa dilumpuhkan. Dari tangan pelaku, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah motor yamaha vega warna hitam dan satu buah kunci letter T.

“Karena memberikan perlawanan saat akan ditangkap, pelaku akhirnya kita lumpuhkan di kaki nya sebanyak dua lubang. Akibat ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Tegas AKP Murshal. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar