MUARAENIM, PUBLIKZONE ---- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pemilih yang tidak mempunyai KTP el bisa mencoblos menggunakan surat keterangan, ternyata tidak serta merta bisa digunakan.
Pasalnya surat keterangan tersebut bisa dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), jika pemegang surat keterangan terlebih dahulu melakukan perekaman di Dukcapil.
PLt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Muara Enim, Untung Susilo mengatakan, tanpa melakukan perekaman, maka data pemegang surat keterangan tersebut tidak bisa terverifikasi pada data kependudukan. “Jadi surat keterangan harus melalui proses perekaman biar datanya bisa terverifikasi,” jelasnya.
Menurut Untung Susilo, hingga 30 Maret lalu, pihaknya sudah melakukan perekaman sebanyak 409.176 orang atau sekitar 98 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Muara Enim.
Jumlah itu, lanjutnya, setelah dilakukan palidasi oleh Kemendagri. Karena dari 414,469 orang yang telah dilakukan ferekaman, ternyata setelah dilakukan palidasi, ada sekitar 5000 lebih terindikasi mengalami ganda, sehingga jumlahnya tinggal menjadi 409.176 orang.
Pihaknya terus melakukan upaya percepatan perekaman KTP el bagi masyarakat, sesuai dengan intruksi Dirjen Kependudukan Kemendagri. Upaya yang dilakukan diantaraya pada hari libur nasional kantor yang dipimpinnya tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan pada hari pencoblosan Pilpres dan Pileg tanggal 17 Aprilmendatang, kantornya tidak libur tetapi tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengantisifasi permasalahan pada hari pencoblosan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPUD Muara Enim, Ahyaudin, pada rapat tersebut menjelaskan, jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP 2) Muara Enim sebanyak 417.526 pemilih.
Menurutnya jumlah penduduk 567.450 jiwa, jumlah kursi di DPRD Muara Enim 45 kursi, jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan 100 orang dengan 20 kecamatan. Kemudian jumlah PPS 765 orang dan TPS sebanyak 1.643 TPS. (Red)
0 Komentar