Cekcok Di Prabujaya, Wanita Ini Dipolisikan

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Dua orang wanita terlibat cekcok mulut di Halaman parkir Taman Kota Prabujaya, Kecamatan Prabumilih Timur. Perdebatan keduanya pun berujung pada tindak pidana penganiayaan.

Peristiwa tersebut melibatkan Tersangka Riandini Fransiana (35) warga Jalan Jend sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Dan korban Umi Ropiah, Warga Jalan padat karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dugaan sementara, Peristiwa pemukulan yang dilakukan tersangka Riandini Fransiana terhadap korban Umi Ropiah ini, dipicu permasalahan dendam Pribadi. Pertikaian keduanya terhenti setelah dilerai oleh Eko Puji dan Alvino yang merupakan petugas jaga Parkir di wilayah tersebut. 

Akibat penganiayaan itu, Korban Umi Ropiah mengalami memar di bagian wajah dan telah melakukan Visum Et Repertum dirumah sakit Umum Daerah Kota Prabumulih. 

Dengan membawa bukti Visum, Korban didampingi suaminya Sony Rifkyanto, langsung melapor Ke Polsek Prabumulih Timur. Dalam Laporannya, Korban mengatakan telah dipukul pelaku sebanyak 4 kali di bagian  wajah.

Dari keterangan Korban, Team Riksa III Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan pemanggilan terhadap terlapor Riandini Fransiana (35), pada Sabtu tanggal 18 Mei 2019 Sekira pukul 11.00 WIB.

Usai proses pemeriksaan serta mempelajari keterangan saksi dan bukti Visum. Riandini Fransiana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, Minggu (19/5/2019) Sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, Melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan penahanan terhadap tersangka lantaran terlibat tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

"Tersangka kita amankan akibat melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2019 lalu. Kini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik kita," Ungkap AKP Alhadi Ajansyah. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar