Dua Perda Muba Perkuat Membangun Umat Berbasis Agama

MUBA, PUBLIKZONE.COM --- Dalam satu tahun terakhir,  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) telah menerbitkan dua Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang pembatasan Pesta Rakyat, dan Perda Nomor 1 tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq. 

Sejak Perda Tentang Pesta malam diresmikan pada September 2018 lalu, Pemerintah berkomitment untuk  membangun karakter masyarakat Muba yang berbasis agama. 

Bupati Muba Dodi Reza mengatakan, Penerapan Perda Pesta Rakyat bertujuan untuk meminimalisir tingkat penyalahgunaan narkoba, Pergaulan bebas serta penyakit masyarakat lainya diajang pesta malam hari.

"Jadi, Perda ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Muba. Saya berkeyakinan semua elemen masyarakat mendukung demi kebaikan masa depan anak dan cucu kita," ujarnya,  Jumat (17/5/2019).

Menurut Dodi, Awalnya ada penolakan terhadap implementasi Perda tersebut. Namun setelah memahami isi perda secara keseluruhan, masyarakat menyetujuinya. 

"Awalnya ada sekelompok pihak yang tidak menyetujui penerapan perda ini, Namun setelah memahami isi Perda dan tujuannya mereka justru sangat mendukungnya. Karena tidak ada sedikitpun niatan untuk membatasi hiburan dan budaya masyarakat dalam Perda ini" tegasnya.

Tak hanya itu, untuk membangun Umat Berbasis Agama, Bupati Muba Dodi Reza melaunching Perda Nomor 1 Tentang pengelolaan Zakat dan Infaq. Dengan perda ini, Pemerintah berharap agar Masyarakat selaku umat muslim dapat bahu membahu berbuat kebaikan dengan menyisihkan rezeki  untuk menolong sesama.

"Alhamdulillah sebagai umat beragama kita bulatkan tingkat iman dan Islam kita. Zakat adalah kewajiban, makanya kita mulai bakukan Perda Zakat dan infaq buat ASN. Salah satu upaya nyata yang kita lakukan yakni pemberlakuan Perda Zakat bagi seluruh ASN beragama Muslim.  Saya yakin akan diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin, Pegawai BUMN dan BUMD yang berada di Muba. Sedangkan bagi seluruh orang mampu di Musi Banyuasin alhamdulillah jika bersedia menjadikan Perda Zakat dan infaq sebagai role model sekaligus menjadi motor penggerak percepatan menuju Muba Muba Maju Berjaya," ujar penyandang predikat Bapak Santri se-Sumsel ini.

Diakui oleh Dodi, selama ini telah ada Baznas pemerintahan. Menurutnya, Program Bazna ini telah membantu di bidang Pendidikan, modal usaha, kegiatan Dakwah, bantuan kesehatan, hingga bidang kemanusiaan (bedah rumah, Santunan Fakir Miskin, Anak Yatim dan lainnya.

“Zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada kita semua sebagai kaum muslimin dan tercantum dalam Rukun Islam yang ketiga. Untuk itu saya berharap setiap FKPD bersama stakeholder terkait dapat mensosialisasikan dua Perda tersebut bersama alim ulama serta aparat penegak hukum, karena Ini tugas kita bersama," pungkasnya. (SBG)

Posting Komentar

0 Komentar