Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Bekuk Tersangka Penggelapan Motor

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan AKP Mursal Mahdi, S.E., M.M berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan 2 unit sepeda motor yang dilakukan oleh satu pelaku, Senin (6/5/2019).

Pelaku yakni Andre Argasi (29) warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Ia sendiri terlibat dua kasus penggelapan sepeda motor milik Adi Kusumajaya (23) dan Leo Harianto (28).

Ungkap kasus ini berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar TPA Sungai Medang. Tak ingin buruannya hilang, Petugas langsung begerak cepat menuju ke lokasi.

Sekitar pukul 12.30 WIB, pengerbekkan pun dilakukan. Meski petugas sempat memberikan tembakkan ke udara sebanyak tiga kali, Namun pelaku tetap nekat dan mecoba melarikan diri. 

Akibatnya, Petugas terpaksa mengambil tindakkan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri pelaku sebanyak 2 kali tembakkan.

Dengan luka tembak, Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelahnya, Pelaku diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna proses penyidikkan lebih lanjut. 

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk ,S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, SE.,M.M membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Andre Argasi (29).

Menurut AKP Mursal Mahdi, Pelaku ditangkap berdasarkan 2 laporan yang diterima pihak polsek Prabumulih Barat yakni, LP/B-37/II/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat hari Sabtu Tanggal 16 Febuari 2019. Dan  LP/B-69/IV/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat hari Senin 22 April 2019.

"Saat ini pelaku masih kita Proses guna mengetahui Apakah masih ada TKP lain tempat pelaku beraksi. Akibat perbuatanya,  Pelaku akan diganjar pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman lebih kurang 4 tahun penjara,” tandasnya. (Humas Polres Prabumulih)

Posting Komentar

0 Komentar