Lelap Tidur Diwarung Motor Dedi Raib Dibawa Maling

MUARAENIM, PUBLIKZONE ---  Malang bagi Dedi, Ia harus Kehilangan motor kesayanganya saat tertidur lelap diwarung miliknya yang berada di kawasan Jalan servo, Desa Pinang Belarik, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

Dedi baru menyadari kehilangan, setelah ia terbagun dan mendapati motornya miliknya telah raib. Atas peristiwa itu, Korban langsung melapor ke Polsek Gunung Megang Dengan Dasar: LP/B/31/VII/2019/Res.M.Enim/Sek.Gn.Megang/26/07/19.

Mendapati Laporan tersebut, Unit Reskrim Team Trabazz langsung melakukan penyelidikkan. Dari informasi yang dikumpulkan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi jati diri pelaku.

Pelaku diketahui bernama Gustiranda (18), warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Pelaku pun berhasil dibekuk di wilayah Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha vega R Nopol BG 4490 DQ, Berikut 1 lembar STNK yang dilaporkan hilang oleh korban.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH saat dikonfirmasi pada Senin (29/7/2019) membenarkan penangkapan pelaku Gustiranda Atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. Tas ulah tersebut, tersangka diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," Tandas Feryanto. (DN)

Posting Komentar

0 Komentar