Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Muara Niru

MUARAENIM, PUBLIKZONE – Kepolisian Sektor Rambang Dangku melakukan penggerbekkan dirumah tersangka Narkoba Dedi Arolek (29) Warga Desa Muara Niru Kecamatan Rambang Niru,

Dalam penggeledahan rumah, Polisi tidak menemukan apa apa. Namun Saat melakukan penyisiran diluar rumah, Polisi menemukan 13 paket kecil sabu-sabu siap edar.

Atas bukti tersebut, Tersangka tidak bisa berbuat banyak dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Selanjutnya tersangka di giring ke Mapolsek rambang dangku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah, SH, M.SI didampingi Kanit Reskrim, IPDA Guntur Iswahyudi, membenarkan penangkapan tersangka Dedi Arolek atas dugaan keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Iya kita berhasil mengamankan tersangka Dedi Arolek pada Kamis (25/7/19) Malam sekitar Pukul 23.30 WIB. Dalam proses penggerbekkan, Tersangka sempat membuang barang bukti keluar rumah. Namun anggota kita berhasil menemukannya," Ujar Apriansyah, Sabtu (27/7/2019).

Ungkap kasus ini, Lanjut Kapolsek, merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi narkoba diwilayah desa Muara Niru.

"Usai melakukan penyelidikkan, kita berhasil mengamankan tersangka Dedi tanpa ada perlawanan. Kini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik kita," Tandasnya (DN/SY).

Posting Komentar

0 Komentar