Resedivis Kasus Pencurian, Ditangkap Usai Konsumsi Sabu

PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Hendri Dinata (44), Seorang resedivis kasus pencurian ditangkap usai menkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti Bong yang masih ada sisa sabu didalamnya. 

Awalnya, Polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di Sinar Baru Elektronik, jalan Jendral Sudirman RT 01 RW 01, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Barat pada Sabtu (27/7/2019) lalu.

Usai pengusutan kasus, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengumpulkan informasi bahwa tersangka Hendri Dinata terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Dipimpin langsung Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi, Tim langsung bergerak menuju ke kediaman tersangka di jalan Arimbi no 55 RT 01 RW 01, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam proses penggerbekkan, Tersangka ternyata sedang asyik menkonsumsi Sabu. Tersangkapun akhirnya diamankan dengan barang bukti berupa alat hisap sabu.

Dibawah pengaruh sabu, Tersangka akhirnya mengakui keterlibatanya dalam tindak pidana pencurian. Bahkan, Ia mengatakan bahwa rekannya berinisial UJ (DPO), juga ikut serta dalam pencurian tersebut.

Selanjutnya, Polisi menuju kediaman UJ untuk melakukan penangkapan, namun UJ tidak berada ditempat. Dari rumah UJ, Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa I unit HP Advan dan 1 unit camera Handycam yang telah dilaporkan hilang oleh korban Sucipto.

Memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang melakukan penggerbekkan, Tersangka Hendri Dinata Justru berusaha kabur meski tangannya terikat borgol. 

Untuk menghentikan tersangka, Polisi sempat memberikan 3 Kali tembakan peringatan keudara. Akhirnya Polisi langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan 2 kali tembakkan untuk melumpuhkan tersangka. 

Dengan luka tembak, Tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya Tersangka digiring ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK menjelaskan, Hendri Dinata bukanlah pelaku tunggal dalam aksi pencurian tersebut. Pelaku melancarkan aksinya bersama dengan seorang rekannya inisial UG yang saat ini masih dalam kejaran petugas.

"Rekan pelaku inisial UG adalah mantan karyawan di toko tersebut. Sehingga mereka memahami betul kondisi di lapangan. Saat ini baru satu tersangka yang sudah kita amankan. Satu pelaku lagi masih kita buru," ujar Kapolres Prabumulih dalam press realese, Senin (05/08/2019).

Dikatakan Kapolres, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memanjat dinding bagian belakang ruko menggunakan tali. Pelaku kemudian merusak ventilasi dan berhasil masuk ke dalam ruko.

Kedua pelaku pun menggasak barang berharga di dalam toko tersebut diantaranya, tiga unit handphone jenis Advan, dua unit tablet jenis Advan, tiga unit camera jenis Sony, Panasonic dan GE. Pelaku juga mengambil mesin speedy wifi dan CCTV. Atas kejadian itu pemilik toko mengalami kerugian senilai Rp 60 juta.

"Untuk sementara, Tersangka Hendri akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," Tandasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar