Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 9 Paket Sabu

MUARA ENIM, PUBLIKZONE --- Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Gelumbang, menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan I Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pria yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu di wilayah Gelumbang tersebut diketahui bernama Andriano Rizal Fahlevi alias Anex (27). Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (21/8/2019). Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 9 paket dengan total seberat 2,74 gram. 

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIk MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIk MH mengatakan, berawal dari informasi warga yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. 

Kemudian petugas berupaya melakukan penyelidikan terkait kebenarannya. "Setelah tiba di lokasi sebuah pondok yang berada di pondok depan di lingkungan I Gelumbang, petugas melihat beberapa orang datang dan pergi menemui pelaku yang tak lain tersangka Andriano Rizal Fahlevi alias Anex," kata Kapolsek 

AKP Dwi lebih lanjut menjelaskan, pelaku sempat mengelabui petugas saat diamankan dengan menyembunyikan barang bukti narkoba yang dimasukan tersangka ke dalam bungkus rokok dan diletakkan di bawah kompor dekat tersangka. Namun, polisi akhirnya berhasil menemukan barang bukti 9 paket sabu, dan pelaku tersebut pun mengakui kalau benda tersebut miliknya.

"Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan. Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. (DN)

Posting Komentar

0 Komentar