Terlibat Penganiayaan, Dua Pemuda Diamankan Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Dua orang pemuda diamankan Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur di jalan Angkatan 45, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Minggu (27/10) pukul 02.30 WIB.

Keduanya yakni Anton Suryadi (21) dan Efran (22). Mereka ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Angga Wijaya (20) warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan itu terjadi di depan SD Negeri 25, tepatnya di belakang Tribun taman Prabujaya Kota Prabumulih pada Jumat (26/07/2019) lalu.

Para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan batu semen cor, potongan kayu dan pipa stainless steel. Akibat kejadian itu korban mengalami memar dan luka lebam di sekujur tubuh.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan saat kembali ke Prabumulih.

Menurut Alhadi, penangkapan cukup memakan waktu karena para tersangka sempat kabur dan bersembunyi. Diketahui, Anton sempat kabur ke daerah Muara Kuang kabupaten Muara Enim, Sementara Efran kabur ke daerah Ulak Sebau Ogan Ilir.

"Kita mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka kembali ke Prabumulih. Dari hasil penelusuran, kita mengetahui posisi para tersangka dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan." ujar Alhadi. 

Dikatakan Alhadi, saat ini kedua tersangka masih diinterogasi untuk mendalami motif jelas dibalik kasus penganiayaan tersebut. 

"Masih kita dalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Sementara untuk dua tersangka yang tertangkap terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan hukuman penjara." tegasnya. (Abi/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar