Maling Burung Kacer Senilai RP 3 Juta, Pelaku Akhirnya Tertangkap

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Pencurian se ekor burung di Kota Prabumulih Sumatera Selatan kembali terjadi. Kali ini burung jenis Kacer bernilai Rp 3 juta rupiah berikut sangkarnya raib dibawa maling.

Peristiwa itu terjadi dirumah korban Fifi (47), Jalan M Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Kamis (20/8/2020). 

Korban baru menyadari kehilangan setelah bangun dari tidur sekitar pukul 06.00 WIB. Awalnya korban keluar rumah dan mendapati sangkar burung yang digantung di teras telah jatuh. Saat diperiksa ternyata burung kacer kesayangan suaminya telah hilang.

Yakin peristiwa tersebut adalah kasus pencurian, Korban kemudian melapor ke Mapores Prabumulih dengan laporan : LP/B/163/VIII/2020/SUMSEL/RES PBM tanggal 23 Agustus 2020.

Dalam proses penyelidikan, Polisi akhirnya menemukan titik terang dan menetapkan Harianto sebagai tersangka. Herianto kemudian ditangkap di kediamanya di wilayah jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin (24/8/2020).

Kepada Polisi tersangka mengakui perbuatanya tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH, membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka Harianto (27).

"Benar, petugas kita telah mengamankan tersangka atas nama Harianto. Akibat perbuatan itu tersangka terancam pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegasnya. (Ard/Bio/Frd).

Posting Komentar

0 Komentar