Beri Keterangan Palsu, Saksi Kasus Pencurian Jadi Tersangka


PRABUMULIH, PUBLIKZONE
--- Iin Ariansyah (25), warga jalan ogan lorong Pengandonan, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian oleh Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.

Sebelumnya, Iin hanya menjadi saksi atas kasus pencurian yang terjadi di Kantor CV. Gadget Mart, jalan Toman Perum Reli Permai TVRI, Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis (15/10/2020).

Dalam kesaksianya, Iin merekayasa kronologi kejadian yang dia lihat. Kepada Polisi, Iin mengaku bahwa tempatnya bekerja dibobol maling lewat pintu belakang. Sewaktu dirinya masuk ke dalam kantor, Ia mendapati Laptop Merk HP dan uang tunai milik Kas kantor telah hilang. 

Bahkan, ia juga mengaku bahwa Handphone merk Huawei Honor 8 miliknya yang tertinggal didalam kantor turut hilang pasca kejadian pencurian tersebut.

Dari keterangan saksi Iin Ariansyah,  Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dengan keterangan saksi.

Berdasarkan hasli cek pemeriksaan lapangan, ditemukan kejanggalan yaitu pintu belakang yang terbuka tidak ditemukan bekas bekas kerusakan pada pintu belakang karena pintu belakang dalam keadaan terkunci saat kantor tutup.

Sedangkan pintu depan dalam keadaan terkunci, kemudian Tim Riksa dan Opsnal melakukan intrograsi dan membawa saksi Iin Ariansyah ke TKP untuk membuktikan keterangan saksi Iin Ariansyah tersebut.

Akhirnya saksi Iin Arinsyah mengakui bahwa dialah yang telah mengambil Laptop serta sejumlah uang milik kantor, sedangkan HP Huawei Honor 8 miliknya sengaja ia sembunyikan di dalam sarung bantal disalah satu kamar dalam kantor CV. Gadget Smart untuk memperkuat alibinya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH mengatakan, setelah melalui proses penyelidkian dan olah TKP, tersangka akhirnya mengakui perbuatanya.

"Saat ini saksi Iin Ariasnyah telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Akibat perbuatan itu, tersangka terancam pasal 363 KUHP," tegasnya. (Ard/Bio/Frd)

Posting Komentar

0 Komentar