MUBA, PUBLIKZONE --- Pesta Rakyat di dusun Dayung desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyu Asin, dibubarkan oleh pihak berwenang. Pembubaran itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan virus Corona.
Pesta Rakyat tersebut dibubarkan paksa oleh tim gabungan dari Polres Muba dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Sabtu (24/10/2020).
Dari Lokasi, Tim menyita peralatan musik berupa Orgen Tunggal Macho Entertaiment dari Kota Prabumulih, milik Ari Macho alamat Jl. Lingkar GPE depan Polsek Timur RT 01/RW 02 kecamatan Gunung Ibul Prabumulih.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya SH SIK mengatakan bahwa pembubaran itu bagian dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2018 Muba Tentang Larangan melaksanakan Pesta Rakyat.
"Kita monitor dan turun langsung mengamankan 1 Truck alat Orgen Tunggal dari Prabumulih. Kemudian kita serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk diberikan sanksi terhadap pemilik OT agar jadi pelajaran terhadap OT lain ditengah-tengah wabah seperti ini yang masih berani buat keramaian di Muba," katanya.
Kapolres menuturkan, langkah penertiban ini dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Muba. Kapolres menambahkan,Tak hanya 1 Truck Orgen, pihaknya juga mengamankan Dj Ade Amoy dan beberapa Crew Orgen untuk dimintai keterangan.
"Truck bernopol BG 8168 CF yang mengangkut peralatan orgen tunggal serta sopir atasnama Jantan dan 5 (lima) Crew orgen tunggal yaitu : Wawan, Agus, Eko, Rian dan Albert diamankan ke Polres Musi Banyuasin," pungkasnya. (SBG)
0 Komentar