Muara Enim Ajukan 4 Titik Izin Pembangunan Pintu Perlintasan


MUARAENIM--- Kepala Bidang Transportasi dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Muara Enim, Ahmad Junaini secara virtual mengajukan permohonan izin pembangunan / pengadaan pintu perlintasan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Departemen Perhubungan (Dephub) Republik Indonesia.

Turut hadir pada kesempatan ini Perwakilan Perangkat Daerah terkait Pemkab Muara Enim dan Asisten Perencanaan dan Dokumentasi Corporate Social Responsibility PT Bukit Asam Tbk (CSR PTBA) Syamsuir.

Akhmad Junaini mengatakan permohonan ini diajukan dalam rangka untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat pengguna jalan dan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Atas dasar hukum Surat Bupati Muara Enim Nomor : 551.11/865/Dishub/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal izin Pembangunan / Pengadaan Pintu Perlintasan Manual di Kabupaten Muara Enim ditujukan kepada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.

Permasalahannya masih sering terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengguna jalan dengan kereta api di perlintasan sebidang dalam kota Muara Enim. Masih terdapat 4 titik lokasi perlintasan sebidang resmi dalam Kota Muara Enim yang belum dilengkapi Pintu Perlintasan meliputi JPL.121, JPL.122.A, JPL.1 dan JPL.3.

Sedangkan tahun 2021 ini pada 4 titik tersebut bisa dibangun pintu perlintasan dari bantuan CSR PTBA.

"Untuk keselamatan masyarakat pengguna jalan, kami minta Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan bisa mengizinkan pembangunan pintu perlintasan yang sifatnya sementara," ungkap Junaini.

Sementara itu, Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Dephub Dr. Edi Nursalam, ATD, MT, menyambut baik ada pengajuan izin dari Pemkab Muara Enim.

Edi mengatakan akan memerintahkan jajarannya untuk segera membantu penuh agar proses perizinan secepatnya diterbitkan.

"Tolong dijadwalkan segera diproses. Kami dukung penuh upaya membangun perlintasan manual sederhana," ujarnya. (Diskominfo Muaraenim)

Posting Komentar

0 Komentar