Curi Pohon Akasia, Pebisnis Kayu Ditangkap Polisi


PRABUMULIH, PUBLIKZONE
--- Reno Ruslian (38) warga Dusun II Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran terlibat kasus pencurian kayu Akasia. 

Reno kini mendekam di tahanan sementara Polsek Prabumulih timur, bersama rekannya Bahari (35 ) warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kebun milik korban Elyani Pakarandi di wilayah Kelurahan Muaradua Prabumulih pada Jumat (24/12) pukul 10.00 WIB. 

“Tersangka Reno ini berprofesi sebagai pemborong Kayu (Pebisnis), sementara Bahri adalah pekerjanya. Keduanya tertangkap tangan sedang menebang kayu di lahan milik korban,"  ujar AKP Bobby. 

Menurut Bobby, Korban baru mengetahui kayu Akasia miliknya dicuri oleh kedua pelaku, saat saksi Dison menghubunginya melalui telepon seluler.

“ Saat diperiksa di TKP,  kedua terangka memang sedang mengangkat kayu log Akasia ke dalam mobil truk,” jelasnya. 


Selain berhasil menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit mesin Chainsaw Merk Newest Warna Orange, 2 Bilah Parang, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha F1ZR Warna Biru dan 1 Unit Mobil Truk Merk Mitsubishi PS Warna Kuning yang sudah berisi kayu jenis Akasia.

"Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Akibat perbuatan itu, keduanya terancam hukuman diatas 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (ARD)

Posting Komentar

0 Komentar