Kasat Lantas Polres Prabumulih : Jangan Biarkan Anak Dibawah Umur Mengendarai Sepeda Motor


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Jajaran Satlantas Polres Prabumulih mengimbau agar orang tua tidak memberikan peluang kepada anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor atau kendaraan lainnya.

Karena, secara psikologis anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH menegaskan jangan Biarkan Anak Dibawah Umur Mengendarai Sepeda Motor.

"Iya, anak dibawah umur sebaiknya tidak mengendarai sepeda motor dan kendaraan lainnya. Karena, rentan terjadi lakalantas,” ujar Muthe, sapaan akrabnya, Rabu, 7 Desember 2022.

Kata perwira pertama lama bertugas di Ditlantas Polda Sumsel ini, sebaiknya orang tua memberikan kendaraan kepada anak sudah 17 tahun yang telah memiliki SIM.

“Tidak bisa dipungkiri, banyak terjadi lakalantas karena disebabkan anak dibawah umur yang kurang cakap mengendarai sepeda motor. Bahkan, bukan lakalantas ringan dan tak jarang resiko fatal,” ujarnya. 

Selain itu, Kasat Lantas terus mengimbau agar masyarakat di Prabumulih terus mematuhi dan menaati aturan Lalu Lintas (Lalin). Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi lakalantas.

“Kalau patuh dan taat aturan lalin, mudah-mudahan terhindar dari namanya lakalantas. Saya ajak masyarakat, agar menjadi pelopor keselamatan berlalin. Supaya, angka lalin bisa dicegah dan diantisipasi,” pungkasnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar