Pesta Hingga Malam, Hajatan Warga Payuputat Dibubarkan


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Menanggapi pengaduan masyarakat atas kegiatan pesta hajatan hingga malam hari di Kelurahan Payuputat Kota Prabumulih, pihak Kepolisian langsung melakukan pengecekkan.

Setelah berkoordinasi, diketahui penyelenggaraan keramaian menggunakan Orgen Tunggal (OT) tersebut, tidak mengantongi izin. Dan, telah lewat batas diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB atau 5 sore.

Anggota Linmas Payuputat kepada media ini menyebutkan, acara tersebut merupakan resepsi pernikahan sekaligus lelang panggang ayam yang berlangsung sejak siang hari. 

" Iya pak, tadi dibubarkan dengan hormat oleh bapak bapak Polisi dari barat," singkatnya.
 
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP mengatakan, personelnya diback up Timsus Tantura telah membubarkan OT di hajatan warga tersebut dengan hormat.
 
“Pertama karena menganggu warga, lalu tidak mengantongi izin. Terakhir, memutar musik remix dan melanggar operasional hanya pukul 5 sore. Setelah berkordinasi bersama pemilik hajatan, OT-nya kita bubarkan,” ujar Rafiq, Rabu malam Kamis (25/1/2023).
 
Lanjutnya, ini kedua kalinya di wilayah Polsek Prabumulih Barat melakukan pembubaran OT tidak sesuai ketentuan telah ditetapkan. “OT hanya dibatasi hingga pukul 5 sore, imbauan Kapolda Sumsel dan juga Kapolres Prabumulih tidak boleh memutar musik remix. Karena, rentan penyalahgunaan narkoba, mabuk-mabukan, rawan bentrokan, dan lainnya,” ujar Rafiq.
 
Dia menegaskan, penyelenggaraan hajatan, warga hendaknya mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait khususnya Sat Intelkam dan Polsek Prabumulih Barat. “Selain itu, patuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. OT boleh saja, tetapi patuhi aturan hingga jam 5 sore,” tukasnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar