PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Dua tersangka pencurian sepeda motor diamankan Jajaran Satreskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih saat berada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Jumat, 13 Januari 2023.
Keduanya yakni, Widodi, 21 tahun, warga Dusun VII Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dan, Marsin, 22 tahun, warga Dusun IV Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dari penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit HP OPPO A16 milik korban. Sedangkan, sepeda motor korban telah dijual kepada penadah berinisial SI yang diketahui sebagai warga Desa Pengabuan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Kepada Polisi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Meni Astika, 23 tahun, warga Jalan Raya Sungai Medang Kecamatan Cambai.
" Kami intai sampai korban lengah, kemudian kami ambil motor korban yang terparkir di depan Toko pada Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 9," akunya menyesal.
Kemudian, keduanya digiring ke Mapolsek Cambai berikut 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BG 2546 OF yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Safik SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Dua tersangka curanmor, Wi dan Ma berhasil kita amankan di Kabupaten PALI, keduanya diringkus saat berada di rumah tersangka Wi. Barang bukti HP dan sepeda motor milik kedua tersangka jadi alat bukti,” terangnya.
Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. “Kedua tersangka sudah di tahan dan kasusnya terus kita kembangkan lagi,” pungkasnya. (RY)
0 Komentar