PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Supriyadi alias Riyadi, 43 tahun, warga Dusun III, Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT terpaksa berurusan Tim Opsnal Polsek RKT, akibat menjual 10 ekor kambing titipan.
Riyadi ditangkap dirumahnya, Sabtu, 8 April 2023, sekitar pukul 12.00 WIB setelah dilaporkan Yusari, 45 tahun, warga Dusun II, Desa Kembang Tanduk, Kecamatan RKT.
Kepada Polisi, Riyadi tidak mengakui telah menjual kambing titipan majikannya itu. Tersangka pun akhirnya diamankan guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.
Bersama tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa; surat perjanjian penitipan, dan 7 ekor kambing sisa penjualan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Dedi Apriansyah SE MSi membenarkan penangkapan itu. “Iya pelaku Ri, menjualkan kambing dititipkan. Karena, merasa dirugikan korban pun melapor. Pelaku sudah kita tangkap, guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan, dan dikenakan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih terus kita dalami dan kembangkan,” pungkasnya. (RY)
0 Komentar