Beli HP Hasil Maling, Arni Ditarik Polisi

Foto : Tersangka Ar menyerahkan HP kepada Ishak Daulay (TNI), selaku menantu korban Abdullah

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Arni (40), warga jalan MK Safei, Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, tak menyangka akan berurusan dengan pihak Kepolisian.

Dirinya hanya bisa pasrah saat dibawa sebagai tersangka, atas dugaan keterlibatan pertolongan jahat akibat membeli HP curian. 

Kepada Polisi, Arni mengaku membeli HP dari seseorang seharga 1 juta 500 ribu rupiah. Belakangan, Ia baru mengetahui jika HP tersebut merupakan hasil curian.

Bersama barang bukti HP Oppo Reno 7 warna biru, tersangka dibawa Polisi ke Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. 

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapoksek Peabumulih Timur, AKP Herry Sulistiyo mengatakan, tersangka Ar diamankan karena barang bukti HP hasil curian ada padanya. 

"Setelah kita melakukan pelacakkan Imei HP, ternyata ada dilokasi Tanjung Raja Ogan Ilir. Tersangka Ar ini seorang pedagang. Saat itu ia sedang memainkan HP di kawasan pasar dan kita amankan," ujar AKP Herry Sulistyo. Selasa (30/5/2023).

Dijelaskan AKP Herry, HP tersebut sebelumnya dinyatakan hilang oleh korban Abdullah warga karang Raja Kota Prabumulih pada Kamis (9/2/2023) lalu. 

Dalam keteranganya, korban mengaku HP nya tertinggal di teras depan saat ia masuk kedalam rumah untuk Sholat Magrib. Saat ia keluar rumah, ternyata HP telah hilang. Atas kejadian itu korban merugi 5 juta rupiah.  

"Dari ungkap kasus ini, tersangka penadah telah kita amankan, Sementara terduga pelaku utama masih kita buru," pungkasnya. (BIO)

Posting Komentar

0 Komentar