Aniaya Korban, Hartono Diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Kesal uangnya, dipinjamkan korban tidak kembali sesuai harapan. Jelas membuat Hartono alias Tono, 53 tahun, warga Jalan Gunung Kemala RT 02/RW 03 Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat kalap.

Ia pun akhirnya, melakukan penganiayaan terhadap korban, Suwendi Jaya, 32 tahun, warga Jalan Gorong – Gorong RT 01/RW 04 Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Selasa, 15 Agustus 2023, sekitar pukul 15. 20 WIB di PAL 6 Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.

Akibatnya, ia diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W, Jumat, 18 Agustus 2023 di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kronologis kejadian berawal Selasa, 15 Agustus 2023, saat korban pulang bekerja dan melewati TKP bertemu pelaku Tono. Ketika itu, pelaku langsung menghadang korban hingga berhenti dan pelaku langsung memegang dan menarik kerah baju pelapor menggunakan tangan kiri sambil tangan kanan sambil memegang pisau.

Ia pun meminta korban mengembalikan uang Rp 4 juta yang dipinjamkannya, namun korban hanya ada Rp 1 juta. Tentunya, hal itu membuat pelaku kesal dan emosi langsung menusuk ban depan dan belakang sepeda motor korban.

Setelah itu, pisau tersebut diselipkan dipinggang pelaku dan pelaku kembali mengeluarkan pisau noda/pisau lipat. Kemudian, pisau lipat/stainlis tersebut dibalik pelaku lalu dipukulkan ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. 

Lalu, memukulkan kembali ke bagian bahu kiri satu kali dan kembali memukulkan ke lengan kiri saya satu kali, ke siku kiri sebanyak 1 kali dan memukulkan ke paha kiri sebanyak satu kali, atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan bengkak serta sakit di bagian kepala sebelah kiri , memanggul sbelah kiri, lengan sebelah kiri siku sebelah kiri dan paha sebelah kiri, dan melaporkan kejadian aneh tersebut ke SPKT Prabumulih Barat guna ditindak lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih, Iptu Arafik SIP membenarkan izin hal itu.
“Iya, pelaku sudah kita amankan dan harus menjalani proses hukum,” bebernya.

Motifnya, kata Rafiq, pelaku kesal kepada korban hanya mau membayar hutangnya sekedarnya. “Pelaku diancam Pasal 351 KUHP, bisa kena penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (Fik)

Posting Komentar

0 Komentar