Rampas HP, Reza Diringkus Timsus Gurita Polres Prabumulih


PRABUMULIH, PUBLIKZONE– Reza Aprianto 22 tahun, warga Jalan Arimbi RT 04/ RW 05 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, nekat merampas HP milik korban MF.

Aksi tersebut Ia lakukan saat korban tengah berbelanja di sebuah warung dikawasan Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 19.15 WIB.

Tak ingin HP kesangaanya raib, korban MF sempat berteriak minta tolong. Namun Fajar berhasil melarikan diri. MF pun kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Prabumulih. 

Usai 3 hari melakukan penyelidikkan, Timsus Gurita Polres Prabumulih kemudian melakukan pengerbekkan di  kediaman tersangka dan berhasil mengamankannya. Rabu, (8/8/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. 

“Usai ditangkap, tersangka RA alias KT langsung kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi, Jumat (11/8/2023).

Lanjutnya, tersangka diancam Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Tersangka, kini sudah mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” singkatnya. (BIO)

Posting Komentar

0 Komentar