Terlibat Kasus Pengeroyokkan, Fajar Laksono Dipolisikan

Ilustrasi.net

PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Fajar Laksono (25), warga Kelurahan Mangga Besar Prabumulih Timur, dilaporkan ke Polisi atas kasus penganiayaan yang menimpa korban Ferdian (20).

Fajar Laksono berhasil diamankan saat berada di kawasan Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Senin (7/8/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku Fajar Laksono

Dari interogasi awal, Fajar mengaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut bersama rekannya AG, FS dan DS. Polisi kemudian bergerak menuju kediaman FS dan DS, namun keduanya tidak berada ditempat. Sementara, AG diketahui dalam pelarian ke pulau Bali.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo, SH mengatakan, penganiayaan terjadi pada Minggu, 16 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB, di kawasan jalan Bukit Lebar Karang Raja, Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

"Korban dikeroyok oleh pelaku FJ, AG, FS dan DS.  Akibat pemukulan itu, korban Ferdian mengalami sejumlah luka," jelas AKP Herry, Selasa (8/8/2023).

Menurut AKP Herry, pelaku FJ  terancam pasal 170 KUHP atas tindak pidana pengeroyokkan. 

" Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sementara untuk 3 pelaku lainnya masih kita kejar," pungkasnya. (BIO)

Posting Komentar

0 Komentar